ARANG MISTERI DI KEBUN KARET! DUGAAN CETAK TIMAH ILEGAL DI SINAR BARU BIKIN WARGA RESAH — APARAT DIMINTA JANGAN TUTUP MATA

Oleh admin 10 Mei 2026, 13:26 WIB 47 Views

Ujungpencil|SUNGAILIAT — Aroma dugaan aktivitas pengolahan timah ilegal kembali menyeruak di Kabupaten Bangka. Kali ini, keresahan datang dari kawasan Sinar Baru, Sungailiat, setelah warga menemukan tumpukan bahan arang dalam jumlah besar di area kebun karet yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas cetak timah balok ilegal.

Temuan tersebut langsung memantik perhatian masyarakat. Pasalnya, lokasi penumpukan arang berada di kawasan yang relatif tersembunyi dan jauh dari pemukiman padat, sehingga memunculkan dugaan adanya aktivitas pengolahan timah tanpa izin yang dilakukan secara diam-diam.

Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan, bahan arang itu diduga berkaitan dengan seorang oknum Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak terkait mengenai kebenaran informasi tersebut.

Warga sekitar mengaku resah. Mereka khawatir lokasi tersebut benar-benar dijadikan tempat pengolahan timah ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan memicu persoalan hukum di kemudian hari.

“Kalau memang benar digunakan untuk cetak timah balok ilegal, kami minta aparat segera tindak tegas. Jangan tunggu ramai baru bergerak,” ujar seorang warga kepada media ini, Jumat (08/5/2026), meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Keresahan warga bukan tanpa alasan. Aktivitas pengolahan dan peleburan timah ilegal selama ini menjadi salah satu persoalan serius di Bangka Belitung. Selain diduga merugikan negara, aktivitas tersebut juga kerap meninggalkan dampak lingkungan, mulai dari pencemaran udara, kerusakan lahan, hingga ancaman keselamatan masyarakat sekitar.

Jika dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 161 disebutkan, setiap orang yang menampung, mengolah, memurnikan, mengembangkan, memanfaatkan, mengangkut, menjual mineral dan/atau batubara yang bukan berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tak hanya itu, warga juga mempertanyakan keberanian para pelaku jika benar aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka di kawasan kebun. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak sekadar menerima laporan, tetapi benar-benar turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung.

“Jangan sampai hukum hanya keras ke bawah tapi melempem ketika berhadapan dengan pemain besar atau oknum tertentu,” kata warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas cetak timah balok tersebut.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan***Teammacanputih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP