Motor jemaah di gasak maling saat sholat Zuhur Terduga Pelaku Terekam CCTV Saat Beraksi
PANGKALPINANG — Aksi pencurian sepeda motor kembali menghantam Kota Pangkalpinang. Kali ini, pelaku diduga nekat menggondol motor milik jamaah tepat di area Masjid Darul Ikhwan Pasar Pagi, saat umat muslim sedang menunaikan ibadah salat Zuhur, Sabtu siang.
Ironisnya, aksi tersebut terjadi di rumah ibadah — tempat yang seharusnya aman dan penuh penghormatan. Terduga pelaku bahkan terekam kamera CCTV berada di sekitar lokasi sebelum motor korban raib tanpa jejak.
Korban diketahui bernama Tok Din, salah satu jamaah Masjid Darul Ikhwan. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11 lewat siang. Usai menunaikan salat Zuhur, korban hendak pulang, namun mendadak syok saat mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir masjid.
“Setelah salat mau pulang, motor sudah hilang. Pelaku diduga terekam CCTV,” ujar salah satu jamaah kepada wartawan.
Foto pria yang diduga pelaku kini mulai beredar luas di tengah masyarakat. Dalam rekaman CCTV, pria tersebut tampak berada di sekitar area sebelum motor korban hilang. Warga pun diminta membantu aparat dengan segera melapor apabila mengenali wajah terduga pelaku.
Masyarakat menilai aksi ini bukan sekadar pencurian biasa, melainkan bentuk keberanian kriminal yang sudah sangat meresahkan karena dilakukan di lingkungan masjid pada siang hari bolong.
“Kalau rumah ibadah saja sudah dijadikan sasaran, ini alarm keras bagi keamanan kota. Polisi jangan sampai lambat bertindak,” tegas seorang warga Pasar Pagi.
Kasus ini diharapkan segera ditangani serius oleh Tim Buser Polresta Pangkalpinang. Publik mendesak aparat bergerak cepat memburu pelaku sebelum kembali memakan korban lain.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian kendaraan bermotor dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Warga yang mengenali ciri-ciri pria dalam rekaman CCTV diminta segera melapor ke Polresta Pangkalpinang atau kantor polisi terdekat demi mempercepat pengungkapan kasus tersebut.

Komentar (0)