Batak Cs Di duga Kuasai Tambang Liar Matras,Negara Rugi Rakyat Menjerit // ujungpencil.com

Oleh admin 22 Mei 2026, 11:44 WIB 41 Views

SUNGAILIAT – Aktivitas tambang timah ilegal di Jalan Laut, Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat kembali mengganas dan terang-terangan menantang hukum.Warga mendesak aparat penegak hukum (APH), Satgas Tricakti, dan Kapolda Babel segera memberangus pencurian kekayaan negara di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) di luar IUP PT Timah tersebut, yang diduga kuat dikoordinir oleh mafia lokal berinisial Batak cs.Aliran Sungai Dirusak, Nelayan Sekitar TercekikPraktik culas di Jalan Laut Matras ini kian gahar beroperasi menggunakan alat berat jenis ekskavator (PC). Kendaraan pengangkut pasir timah bebas keluar masuk lokasi, memicu dugaan adanya transaksi pasar gelap yang melibatkan “Big Bos” berskala besar.Batak cs, sosok yang namanya mencuat sebagai koordinator lapangan, dikenal licin dan sudah malang-melintang mengurus berbagai lapak tambang ilegal di wilayah tersebut.”Selain merusak lingkungan, timah dibeli secara ilegal dan bebas, seakan menantang aparat penegak hukum. Kami minta aparat Presisi, transparan, dan bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (21/5/2026).Lumpuhnya aktivitas nelayan tradisional dan hancurnya ekosistem pesisir membuat warga mendesak Satgas PKH, Gakkum Kementerian LHK, dan dinas terkait segera melakukan pembersihan total tanpa kompromi.Jerat Pidana Menanti: Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 MiliarAktivitas tambang liar di dalam kawasan DAS Matras ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan lingkungan berat yang menabrak berlapis undang-undang.Batak cs bersama kroni penambang dan sang “Big Bos” kini berada di bawah bayang-bayang konsekuensi hukum yang sangat fatal:UU No. 3 Tahun 2020 (UU MINERBA): Berdasarkan Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.Pasal 161 UU Minerba: Menjerat sang “Big Bos” atau penampung timah ilegal dengan hukuman pidana yang sama (5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar) karena menampung, membeli, atau mengolah komoditas nukilan tambang ilegal.UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup): Perusakan kawasan DAS dan pesisir diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar berdasarkan Pasal 98.Publik kini menunggu keberanian Kapolda Babel dan Satgas Tricakti untuk membuktikan taringnya. Apakah hukum akan tegak lurus, atau justru melempem di hadapan mafia tambang Jalan Laut Matras***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP