Monster oranye di tanah sunghin amuk Tambang Ilegal Skala Besar dan Jurus Cuci Tangan Sang Cukong

Oleh admin 03 Jun 2026, 18:07 WIB 30 Views

SUNGHIN — Bentang alam Sunghin kini tak ubahnya seperti permukaan bulan yang bopeng dan sekarat.

Di bawah kepulan debu dan terik matahari, sebuah megaproyek penambangan ilegal skala besar secara brutal mengobrak-abrik wilayah ini.

Tidak tanggung-tanggung, empat unit ekskavator raksasa merek Hitachi berwarna oranye menyala dikerahkan siang malam untuk mengeruk isi bumi tanpa dokumen resmi. Ironisnya, saat dikonfirmasi, sang aktor intelektual di balik operasi gelap ini memilih menggunakan jurus klasik yang usang: membantah kepemilikan dan cuci tangan dari kehancuran ekologis yang mereka ciptakan.

Praktik kejahatan lingkungan sistematis sedang berlangsung di Sunghin.

Operasi tambang liar berskala raksasa yang menggunakan sedikitnya 4 unit alat berat Hitachi terpantau aktif membelah bukit dan menciptakan danau-danau asam beracun berwarna hijau toska.

Meskipun bukti fisik alat berat, tangki bahan bakar ilegal, dan infrastruktur tambang terpampang nyata di lapangan, sosok yang diduga kuat sebagai pemilik lahan dan modal justru melontarkan bantahan absurd bahwa aktivitas destruktif tersebut bukan miliknya.

Menelusuri Jejak Kehancuran di Lapangan Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, kerusakan lingkungan di Sunghin telah mencapai titik kritis.

Lahan hijau dan perkebunan warga kini berganti menjadi gurun pasir putih yang gersang dan tandus.

Di tengah-tengah kehancuran itu, monster-monster besi—ekskavator Hitachi terus menggaruk tanah, menyisakan lubang-lubang raksasa (kolong) berisi air limbah kimia pekat.

Di sudut lain, tampak kamp logistik darurat lengkap dengan tangki penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) berkapasitas ribuan liter yang diduga kuat digunakan untuk menyuplai solar subsidi secara ilegal demi menghidupkan mesin-mesin perusak tersebut.Ini bukan lagi sekadar tambang rakyat kecil yang menyambung hidup; ini adalah industri kejahatan lingkungan terorganisasi yang meraup omzet miliaran rupiah dengan modal menjarah ruang hidup publik.

Saat tim melakukan konfirmasi mendalam kepada figur yang disebut-sebut sebagai pemilik dan penyokong dana utama sirkus ilegal ini, respons yang didapat sangat klise.

Ia membantah dengan keras bahwa lahan, alat berat, maupun konsesi tambang tersebut berada di bawah kendalinya.

“Itu bukan punya saya. Saya tidak tahu-menahu soal aktivitas alat berat di sana,” ujarnya dengan nada dingin, mencoba memutus mata rantai pertanggungjawaban hukum.

Bantahan ini dinilai sebagai taktik usang yang biasa dimainkan oleh para cukong tambang liar untuk menghindari jerat pidana. Mereka kerap menggunakan nama orang lain (nominee) atau operator lapangan kelas teri sebagai tameng hukum, sementara aliran dana hasil jarahan tetap mengalir mulus ke kantong pribadi mereka.

Ancaman Pidana yang Menanti Bantahan lisan tidak serta-merta menghapus delik pidana.

Para pelaku dan penyokong dana tambang ilegal skala besar di Sunghin ini berhadapan dengan berlapis-lapis undang-undang bersanksi berat:Undang-Undang Minerba (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009):Pasal 158: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Jerat ini juga berlaku bagi penampung, pembeli, dan pengolah hasil tambang ilegal (Pasal 161).Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009):Pasal 98 ayat (1): Menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan hidup, diancam pidana penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 10 (sepuluh) tahun, serta denda minimal Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.UU No. 5 Tahun 1960 (Terikat Alih Fungsi Lahan Tanpa Izin) & UU Cipta Kerja terkait sektor Kehutanan/Tata Ruang.KAPAN APARAT BERGERAK?Keberadaan empat unit alat berat merek Hitachi yang beroperasi secara mencolok di siang bolong menimbulkan pertanyaan besar: Mengapa aparat penegak hukum setempat seolah menutup mata?Tanpa tindakan tegas berupa penyitaan alat berat dan penangkapan aktor intelektual di balik layar, bantahan demi bantahan dari para cukong akan terus menjadi permakluman yang membiarkan bumi Sunghin terus diperkosa hingga habis tak bersisa.

Publik kini menunggu keberanian polisi dan Gakkum KLHK untuk menyeret sang pemilik asli ke meja hijau, bukan sekadar menangkap operator mesin di lapangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP