SKANDAL TIMAH BELINYU Negara Tekor Rp300 Triliun, Kolektor Kebal Hukum” Masih Bebas Menjarah di Pinggir Jalan
**BANGKA** – Di tengah guncangan megakorupsi tata niaga timah yang merugikan negara lebih dari **Rp300 triliun**, praktik lancung pengusaha hitam ternyata belum mati. Alih-alih jera, aktivitas pengepulan biji timah ilegal justru dipamerkan secara telanjang di pinggir jalan, seolah menantang taring aparat penegak hukum (APH).
Hasil investigasi lapangan di Jalan Maras Seneng, Bernai, Lumut, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, menemukan fakta mencengangkan. Seorang kolektor berinisial **AP** alias **Apung** terpantau melakukan transaksi jual beli biji timah secara terang-terangan. Praktik ini menjadi tamparan keras bagi kedaulatan hukum Indonesia yang sedang berupaya memulihkan kerugian negara.
Saat dikonfirmasi di lokasi, Apung menunjukkan gestur resistensi. Alih-alih kooperatif, ia justru melempar tanggung jawab kepada sosok “backing” di balik layarnya.
> *”Dia (inisial MN) yang membina saya,”* cetus Apung dengan nada jumawa saat mencoba mengintimidasi awak media melalui sambungan telepon dengan pria berinisial **MN** asal Belinyu.
Munculnya nama **MN** sebagai sosok “pembina” memperkuat dugaan adanya jaringan mafia tambang yang terorganisir di wilayah Bangka Induk. Pola ini konsisten dengan modus operandi pengusaha tidak bertanggung jawab yang mengeruk kekayaan bumi Nusantara tanpa menyetor sepeser pun pajak kepada negara, sementara dampak kerusakan lingkungan dibebankan kepada rakyat.
Negara tidak boleh kalah oleh kolektor kelas teri maupun aktor intelektual di belakangnya. Secara yuridis, aktivitas “Apung” dan jaringan kroninya telah memenuhi unsur pidana berat.
*UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba):** Pasal 158 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya dapat dipidana.
* **Ancaman Pidana:** Penjara maksimal **5 tahun** dan denda hingga **Rp100 miliar**.
* **KUHPidana:** Jo Pasal 55 (Penyertaan dalam tindak pidana) dan Pasal 231 ayat (2).
Kini bola panas berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH). Publik menunggu keberanian institusi Polri dan Kejaksaan untuk menyapu bersih lapak-lapak ilegal di Belinyu. Membiarkan Apung dan MN tetap beroperasi sama saja dengan membiarkan pendarahan kas negara terus berlanjut.
> *”Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke jenjang tertinggi jika tidak ada tindakan konkret di lapangan. Jangan sampai ada kesan APH ‘masuk angin’ di hadapan kolektor timah,”* tegas tim investigasi di lapangan.
Sampai berita ini diturunkan, konfirmasi resmi sedang dilayangkan kepada otoritas terkait. Jika hukum tetap tumpul di bawah, maka dipastikan laporan akan segera terbang ke markas besar di Jakarta untuk memutus mata rantai pengkhianat ekonomi negara ini.

Komentar (0)