ISU BEKINGAN BERSERAGAM MENCUAT — HUKUM JANGAN TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS

Oleh admin 07 Mei 2026, 10:11 WIB 35 Views

 

BANGKA SELATAN — Aroma praktik perjudian jenis Kodok-Kodok (Kopyok) dan sabung ayam di kawasan Payak Ubi, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kini bukan lagi sekadar bisik-bisik warung kopi. Aktivitas yang diduga ilegal itu disebut berlangsung nyaris tanpa jeda, terorganisir, dan makin berani tampil terbuka seolah kebal terhadap hukum.
Pantauan di lapangan memperlihatkan lokasi perjudian tersebut ramai didatangi pemain dari berbagai daerah. Deretan kendaraan roda dua dan roda empat memadati area sekitar arena. Motor dan mobil terparkir rapi layaknya sebuah kegiatan resmi, padahal yang disebut warga berlangsung di dalamnya diduga kuat merupakan praktik perjudian dengan perputaran uang fantastis.
“Main dadu dan sabung ayam terus jalan. Yang datang bukan hanya orang sini, dari luar kota juga banyak. Sekali buka omzetnya bisa ratusan juta,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterangan warga itu memperlihatkan bahwa praktik perjudian tersebut diduga tidak berjalan secara sembarangan. Sistem permainan disebut memiliki pola terstruktur dan berjenjang. Para pengepul kecil menghimpun taruhan dari pemain, lalu setoran mengalir ke koordinator sebelum berujung ke bandar utama.
Ironisnya, aktivitas yang disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama itu justru memunculkan kesan adanya pihak tertentu yang diduga “pasang badan”. Di tengah keresahan masyarakat, muncul isu dugaan bekingan dari oknum berseragam hingga kabar adanya aliran “uang koordinasi” agar arena perjudian tetap aman beroperasi.
“Susah mau lapor. Katanya sudah dikondisikan. Itu sebabnya mereka berani buka,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat dengan nada kecewa.
Pernyataan tersebut menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum. Sebab jika benar ada pihak yang melindungi praktik perjudian, maka persoalannya bukan lagi sekadar judi biasa, melainkan dugaan pembiaran terhadap penyakit masyarakat yang merusak sendi ekonomi dan moral warga.
Warga menilai praktik sabung ayam dan judi kopyok itu bukan hanya menguras uang masyarakat kecil, tetapi juga memicu potensi tindak kriminal lain, mulai dari utang, percekcokan, hingga konflik sosial di lingkungan sekitar.
“Judi bisa hidup karena ada yang beking. Kalau serius mau berantas, bersihkan juga oknumnya,” tegas sumber lainnya.
Secara hukum, praktik perjudian jelas melanggar ketentuan pidana. Dalam KUHP serta Pasal 303 KUHP, setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perjudian, termasuk bandar, penyedia tempat, hingga pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas judi, dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tak hanya itu, apabila benar terdapat pihak yang sengaja membekingi atau menerima aliran dana untuk melindungi praktik ilegal tersebut, maka persoalan dapat berkembang ke dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang hingga pelanggaran etik berat.
Kini publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum di Bangka Belitung. Jangan sampai hukum hanya galak kepada rakyat kecil, namun melempem saat berhadapan dengan jaringan perjudian yang diduga kuat memiliki perlindungan dan permainan di belakang layar.
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum perlahan akan runtuh. Dan ketika rakyat mulai percaya bahwa judi lebih kuat dari hukum, itu adalah alarm bahaya bagi wajah penegakan hukum di daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP