Mafia Barcode BBM Subsidi Diduga Bermain di SPBU 24331153, Pertamina Bungkam

Oleh admin 18 Mei 2026, 21:14 WIB 23 Views

PANGKALPINANG — Skandal dugaan penyalahgunaan aplikasi subsidi BBM MyPertamina kembali mencuat dan kali ini mengarah tajam ke SPBU bernomor 24331153 yang diduga menjadi titik pengisian misterius kendaraan oleh orang tak dikenal secara berulang-ulang. Ironisnya, saat dikonfirmasi, pihak Pertamina justru dinilai memilih bungkam, berkelit, bahkan terkesan sengaja menutupi keberadaan dan aktivitas SPBU tersebut.

Berdasarkan data transaksi yang diterima, kendaraan dengan nomor polisi BN 1194 AB tercatat melakukan pengisian BBM subsidi sebanyak 40 liter di SPBU 24331153 pada Minggu, 18 Mei 2026 sekitar pukul 10.39 WIB. Anehnya, pemilik kendaraan mengaku tidak melakukan pengisian di lokasi tersebut.

Lebih mencurigakan lagi, lokasi SPBU yang sama juga sebelumnya muncul dalam transaksi lain pada Sabtu, 17 Mei 2026 pukul 11.24 WIB. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan barcode MyPertamina oleh pihak tertentu yang diduga bermain di SPBU yang sama secara terus-menerus.

“Setelah jam 10 ke atas orang itu terus ngisi di SPBU yang sama. Kayaknya ngerit minyak. Tapi anehnya pihak Pertamina malah pura-pura tidak tahu SPBU wilayah mana,” ungkap sumber kepada wartawan.

Sikap pihak Pertamina yang dinilai menghindar justru memantik kecurigaan publik. Pasalnya, nomor SPBU 24331153 jelas tercantum dalam sistem transaksi digital MyPertamina. Namun ketika ditanyakan, oknum pihak Pertamina disebut berdalih tidak mengetahui lokasi SPBU tersebut.

Publik kini mempertanyakan, bagaimana mungkin perusahaan sebesar Pertamina tidak mengetahui titik lokasi SPBU yang terdaftar resmi dalam sistem mereka sendiri? Apakah ada upaya pembiaran? Atau justru ada sesuatu yang sengaja disembunyikan?

Dugaan praktik “pengerit” BBM subsidi menggunakan barcode dan data kendaraan orang lain pun kembali menyeruak. Modus ini diduga dilakukan dengan cara memanfaatkan data kendaraan yang sudah terdaftar dalam sistem subsidi tepat sasaran, lalu digunakan berkali-kali oleh pelaku untuk menguras kuota BBM subsidi secara ilegal.

Jika benar terjadi, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan dapat masuk dalam dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Masyarakat mendesak Pertamina, BPH Migas, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit digital dan pemeriksaan CCTV di SPBU 24331153 untuk membongkar siapa aktor di balik transaksi misterius tersebut.

“Jangan sampai rakyat kecil susah dapat BBM subsidi, tapi mafia barcode malah bebas beroperasi,” kecam seorang warga.

Sebagaimana diketahui, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kini sorotan publik tertuju kepada Pertamina: apakah benar-benar ingin membongkar dugaan permainan BBM subsidi ini, atau justru memilih menjadi “penonton bisu” di tengah praktik yang diduga berlangsung terang-terangan di SPBU yang sama?***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP