IRT DIDUGA EDARKAN SABU DI PARITTIGA! 23 PAKET DISITA — HUKUMAN BERAT MENGINTAI, PENJARA SEUMUR HIDUP BUKAN MUSTAHIL

Oleh admin 08 Mei 2026, 10:16 WIB 69 Views

BANGKA BARAT — Wajah peredaran narkoba di Bangka Barat kembali tercoreng. Seorang ibu rumah tangga berinisial SJ alias L diduga nekat terjun ke bisnis haram narkotika dan menjadikan rumahnya sendiri sebagai lokasi penyimpanan sabu. Ironisnya, sosok yang seharusnya menjadi pelindung keluarga justru diduga ikut meracuni masyarakat dengan barang haram mematikan.
Pelaku diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di kediamannya di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, aparat menemukan sabu yang disembunyikan secara tersebar di dalam rumah hingga area sekitar pekarangan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Ipda Yos Sudarso mengungkapkan, petugas menemukan 18 paket sabu di dalam lemari pakaian tepatnya di saku jaket, serta 5 paket lainnya yang disembunyikan di sekitar rumah.
“Petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di berbagai tempat,” tegas Ipda Yos Sudarso.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 23 paket sabu dengan berat bruto 9,96 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, uang tunai, dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Fakta ditemukannya timbangan digital dan plastik klip memperkuat dugaan bahwa sabu tersebut bukan sekadar untuk konsumsi pribadi, melainkan mengarah pada aktivitas peredaran gelap narkotika. Aparat kini mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan pelaku.
Atas perbuatannya, SJ alias L terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku berpotensi dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika terkait kepemilikan, penyimpanan, dan dugaan peredaran sabu.
Ancaman hukumannya tidak main-main:
Pasal 114 ayat (1): pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Pasal 112 ayat (1): pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa narkoba kini tidak lagi mengenal status sosial maupun peran dalam keluarga. Aparat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, siapa pun orangnya.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Ipda Yos.
Peredaran sabu bukan sekadar tindak pidana biasa. Ini adalah kejahatan yang menghancurkan masa depan generasi dan merusak sendi kehidupan masyarakat. Polisi diminta tidak berhenti pada satu pelaku, tetapi membongkar hingga ke akar jaringan pemasok di belakangnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP